
Ciamis
Langkah yang diambil dua lembaga pendidikan di Kecamatan Rajadesa,kabupaten Ciamis, dinilai menyimpang dari aturan hukum yang berlaku, karna diduga melanggar peraturan setelah mengeluarkan siswanya karena hamil.
Seorang siswi SMKN 1 Rajadesa berinisial (P) dikeluarkan secara sepihak pada Maret 2026, setelah diketahui sedang mengandung. Tiga bulan kemudian, tepatnya Juni 2026, siswi tersebut telah melahirkan. Kehamilan itu melibatkan siswa laki-laki berinisial (R) yang duduk di Kelas IX MTsN 13 Rajadesa,kecamatan Rajadesa,Kabupaten Ciamis,dan ia pun mendapatkan perlakuan yang sama,dikeluarkan dari sekolah ,dengan dugaan dianggap mencoreng nama baik lembaga.
Namun alasan tersebut sama sekali tidak memiliki dasar hukum. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak di Lingkungan Pendidikan, serta Permenag No. 18 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Madrasah, sekolah maupun madrasah tidak berwenang mengeluarkan siswa hanya karena hamil, melahirkan, atau masalah sosial.
Justru tugas utama lembaga pendidikan adalah melindungi, membina, dan mendampingi siswa, bukan memutus akses pendidikannya.
Sanksi bagi pelanggaran ini juga tegas: sekolah dapat dikenai teguran keras, pembatasan kegiatan, hingga pencabutan izin operasional. Sementara itu, kepala sekolah atau pihak yang bertanggung jawab bisa dikenai sanksi administratif berupa penurunan pangkat, pemindahan tugas, pemberhentian jabatan, hingga diproses secara hukum sesuai UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Masyarakat pun mempertanyakan, apakah menjaga nama baik sekolah harus mengorbankan masa depan pendidikan dua anak yang masih membutuhkan bimbingan?
Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi masih melakukan proses investigasi lebih lanjut untuk menggali informasi dan memperdalam peristiwa ini guna mendapatkan kejelasan secara menyeluruh.
Publik mendesak KCD Wilayah XIII dan Kemenag Ciamis segera meninjau kasus ini, memulihkan hak pendidikan kedua siswa, serta menindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran aturan.
Tim
