MAJALENGKA || Peredaran obat-obatan golongan G kian marak, bisnis ilegal ini seperti tak terbendung lagi. Entah apa yang salah, yang pasti APH seperti tak bertaring dalam mengatasi persoalan yang bisa merusak generasi muda penerus bangsa ini. Rabu, 15/05/2026.
Keresahan tersebut diungkapkan seorang perempuan dari salah satu warga yang tinggal di Desa Sindang , Dusun Selasa , Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka Jaw Barat
Kami merasa waswas dan miris akan tingkat kepercayaan , kami terhadap anak kami untuk bergaul bebas.melihat anak dibawah umur dan anak remaja teutama anak kami untuk bergaul bebas. melihat anak muda mudi sekarang banyak mengkomsumsi Obat tanpa Resep Dokter tersebut .sebagai orang tua kami merasa riskan melihat hal tersebut .yang jadi pertanyaan ?”kenapa?” diwilayah kami begitu bebas , apakah tidak ada yang bisa menangani hal tersebut.”ucapnya”
Tepat diwilayah Desa sindang Dusun Selasa Kecamatan Cikijing , lokasi tempat para orang Aceh beriuala Obat terlarang .
Awak media mendapatkaketerangannya dari narasumber yang enggan disebutkan nanya menjelaskan bahwa rumah yang dipakai ajang transaksi itu milik LPM Desa Sindang insial Am awak media mecari tau pakta awal terjadinya rumah tersebut dijadikan transaksi haram tersebut. Awak media pada saat mendapatkan no kontak pemilik tempat, menanyakan apa memang sengaja demi uang , seolah tidak tau , seolah cuci tangan akan masalah tersebut bahkan kuat dugaan ada keterlibatan dalam memperlancar peredran obat tersebut bahka saat awak media menanyakan identitas pada orang yang yang tanggung jawab mengontrak ditempat tersebu ,bahkan bahkan saat menanyakan identitas kepada oran yang bertanggung jawab mengotrak ditempat tersebut pemilik hanya berbicara tidak memilik berbicara tidak memiliki dan tidak tau.
Awak media mencobakomfirmasi kepada kades Desa Sindang agar segera mengambil langkah tegas dan segera untuk menutup dan mengusir dari wiyah Desa Sindang, namun harapan itu seolah -olah samar ditindak lanjuti oleh kades tersebut
Seperti halnya di Majalengka, Jawabarat. Peredaran obat-obatan golongan G (Gevarlijk) ini kian marak. Tramadol, Hexymer, dengan leluasa beredar di Kabupaten Majalengka. Setidaknya, dari informasi yang kami himpun ada 5 titik penjualan obat-obatan perusak generasi muda tersebut, salahsatunya
Seberapa tumpulkah hukum di negeri ini hingga untuk mengatasi peredaran barang haram ini saja tak kunjung usai? Keterlibatan APH pun menjadi sorotan, banyak informasi yang masuk bahwasanya ada beberapa titik “koordinasi” yang disalurkan setiap bulannya, termasuk kepada aparat berseragam.
Kapolres Majalengka, khususnya Satreskrim Narkoba Polres Majalengka tentunya harus segera ambil tindakan, atau asumsi liar pun akan mucul, apakah semua aktifitas tersebut memang sengaja didiamkan karena adanya jatah “kue” yang cukup setiap bulannya?
Kita ketahui bahwa, UU terbaru mengkategorikan obat-obat keras golongan G termasuk kepada Narkotika golongan II dimana ancaman pidananya tak main-main,
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Aturan Baru)Pasal 435:
Mengatur tentang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu dengan ancaman Pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar
Pada Pasal 436 mengatur peredaran obat keras tanpa izin.
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Aturan Lama – sering masih dirujuk dalam perkembangan kasus)
Pasal 197, Mengatur tentang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Jalur Narkotika) Pasal 114, 111, dan 112: Jika tramadol yang diedarkan masuk dalam kategori narkotika golongan II (penyalahgunaan berat), pengedar bisa dijerat UU ini dengan hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Resiko yang tinggi, ancaman pidana dan denda di depan mata tak membuat para bandar gentar, apakah ada oknum-oknum nakal di belakang layar yang membekingi bisnis haram ini hingga mereka begitu leluasa begitu leluasa seakan – seakan tak tersentuh hukum? (A.Suherman)
