
LABUHANBATU SELATAN | – Komitmen Polsek Torgamba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil nyata. Bergerak cepat setelah menerima aduan dari masyarakat, Tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Torgamba berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Torgamba, IPTU Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H., ini terjadi pada Senin malam (25/5/2026) sekitar pukul 23.10 WIB. Petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial R alias RIBAK (32), seorang wiraswasta yang merupakan warga Dusun Sumberjo, Kecamatan Torgamba.
Kapolsek Torgamba, AKP S. Gurusinga, S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi tepercaya mengenai maraknya transaksi narkoba di kawasan Pasar II B, Dusun Sumberjo II.
“Begitu menerima laporan dari warga yang resah, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penindakan tegas di lapangan. Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Torgamba,” tegas AKP S. Gurusinga.
Setelah melakukan pengintaian yang matang di sekitar lokasi yang dilaporkan, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka yang sedang berada di depan Kios Buk Nining, Pasar II B. Tanpa mengulur waktu, tim langsung bergerak melakukan penyergapan dan penggeledahan.
Penyergapan ini juga disaksikan langsung oleh Kepala Dusun (Kadus) Sumberjo II, Bapak Kasiban, guna memastikan transparansi tindakan kepolisian di lapangan.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan pada jok sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam tanpa nomor polisi milik tersangka, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:
– 9 klip plastik tembus pandang ukuran kecil dan 1 klip plastik ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2,16 gram.
– 1 buah skop plastik dan 1 buah kaca pirex.
– 1 unit HP Vivo Y04S warna hijau.
– 1 buah mancis.
– Uang tunai sebesar Rp250.000,- (lima lembar pecahan Rp50.000) yang diduga hasil penjualan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka R beserta seluruh barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Torgamba pada malam itu juga.
Pihak Polsek Torgamba saat ini tengah melengkapi administrasi penyidikan (mindik) serta melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan tersangka. Untuk proses hukum dan pengembangan jaringan lebih lanjut, kasus ini nantinya akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Labuhanbatu Selatan.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Polsek Torgamba sangat responsif, presisi, dan tidak main-main dalam menyahuti keluhan masyarakat demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Penulis. SALMAN SILALAHI
