
Aparatur Indonesia. Com
Laura. Sumut
Dugaan mencurigakan terpantau di SPBU Sipare pare Kecamatan Merbau Kabupaten Labuhanbatu utara, Sumatera Utara. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah jerigen terlihat bebas melakukan pengisian bahan bakar jenis Pertalite di SPBU Sipare. Pare tersebut.selasa(22/juli/2026)
Aktivitas pengisian menggunakan jerigen ini diduga berlangsung tanpa pengawasan ketat.Padahal, sesuai aturan distribusi BBM bersubsidi maupun penugasan, pengisian menggunakan jerigen biasanya memerlukan surat rekomendasi resmi dari instansi terkait seperti kelurahan atau pihak berwenang, serta harus melalui prosedur yang jelas di SPBU.sipare.pare kecamatan, merbau kab. Labuhanbatu utara
Namun di lokasi tersebut, beberapa warga menyebutkan bahwa jerigen dapat mengisi Pertalite dengan relatif leluasa, sehingga menimbulkan dugaan adanya praktik penimbunan atau penyalahgunaan BBM.
Sejumlah pengemudi yang melintas kecamatan.merbau sekitar juga mempertanyakan pengawasan pihak pengelola SPBU Sipare. Pare terhadap aktivitas tersebut, karena berpotensi merugikan pengemudi yang membutuhkan BBM subsidi untuk kendaraan sehari-hari.
“Kalau jerigen bebas isi seperti ini, takutnya BBM diborong lalu dijual kembali dengan harga lebih mahal,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Jika praktik ini benar terjadi secara sistematis, maka dapat melanggar aturan distribusi BBM yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) dan berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan BBM bersubsidi.kini masih tetap eksis dan tidak ada tindakan sama sekali dengan mafia minyak subsidi tersebut
Masyarakat berharap pihak Pertamina,dan aparat kepolisian terutama polsek merbau, serta pemerintah daerah Kabupaten Labuhanbatu utara segera melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap aktivitas di SPBU Sipare. Pare kec. Merbau tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU Sipare pare kec. Merbau belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas pengisian BBM subsidi menggunakan mobil Pribadi yang tidak jauh dari SPBU yang di suling memakai jerigen tersebut
Sayang nya undang.undang no 22 tahun 2001 tentang migas pasal 55 tidak berlaku di kabupaten labuhan batu. Sehingga para mafia minyak subsidi semakin meraja lela yang membuat SPBU setiap hari nya antri
Sehingga aparat penegak hukum tidak ada tindakan terkait marak nya penyulingan maka kami para pengemudi meminta tegas terhadap APH mohon di tindak para mafia minyak subsidi di SPBU si pare.pare kec merbau
Penulis
Iwan. Harahap
