
LABUHANBATU — Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, mengamankan seorang pria berinisial I alias IP (31) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di Lingkungan Titi Panjang Hulu, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Terduga pelaku diketahui merupakan warga setempat yang bekerja sebagai wiraswasta.
Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Ipda Mistranius Purba, S.H., bersama personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat melalui layanan Call Center Polri Presisi sekitar pukul 10.00 WIB.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa I alias IP diduga kerap menjual narkotika jenis sabu kepada masyarakat di kawasan Titi Panjang Hulu.
Informasi itu kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Bilah Hilir, AKP Armen Faisal, yang selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengetahui bahwa terduga pelaku berada di sekitar rumahnya. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan I alias IP.
Dalam proses penangkapan, menurut keterangan kepolisian, terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri dan membuang sebuah bungkusan yang diduga berisi narkotika. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankannya.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yaitu dua bungkus plastik klip berukuran sedang yang masing-masing diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,39 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu bungkus plastik klip berukuran besar yang berisi plastik klip kecil kosong, satu pipet berbentuk sekop, satu dompet kecil, serta satu kotak rokok merek Surya berwarna cokelat.
Berdasarkan keterangan kepolisian, dalam pemeriksaan awal, I alias IP mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang pria yang dikenalnya dengan nama ERY, warga Negeri Lama.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mencari ERY. Namun, hingga proses tersebut berlangsung, yang bersangkutan belum ditemukan.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis
S.s
