
Purwakarta – Berkaitan dengan pemberitaan sebelumnya perihal” Retorika Politik Kades di pilkades untuk membangun desa dalam hal sanitasi lingkungan dan sanitasi air bersih”, pada Jum’at yang lalu(28/8/2026).
Lalu Tim Investigasipun melakukan penelusuran dan konfirmasi ke pihak – pihak terkait pada hari: Senin(31/8/2026).
Awalnya Tim melakukan kunjungan dan konfirmasi dengan Kabag Humas bahwasanya kalau terkait PDAM Purwakarta,menuturkan bahwasannya kalau ada yang ingin melakukan pemasangan secara serentak atau pu mandiri dapat dilakukan oleh Kades itu sendiri dengan cara bersurat ke Dinas permukiman/Disperkim.
Dan PDAM pun sendiri sudah berupaya melakukan yang terbaik, baru dapat melakukan jangkauan pemasangan pipa air 7 wilayah dari 17 Kecamatan, sedangkan 2 lagi sedang ada penambahan jalur pemasangan pipa, itupun dengan cara di inspeksi terlebih dahulu, apabila memang sydah ada jalurnya PDAM tidak sulit untuk memasang jaringan pipa itu sendiri, pungkas Arifin singkat selaku Kabag Humas PDAM Purwakarta kepada Tim Investigasi Aliansi Pewarta Media Online Indonesia(APMI).
Setelah melakukan penelusuran ke PDAM, Tum melanjutkan ke Dinas Ligkungan Hidup/Dinas LH, namun sampai di sana tidak menemukan Kadis dan para Kabid – Kabid s/d Staf-stafnya pun nihil?!
Tetapi Tim berjumpa dengan pegawai biasanya saja.
Dengan jawaban sedang tidak ada(berbagai macam alasan)?! Serta bukan tufoksinya, ujar nara sumber tersebut.
Lalu dilanjutkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang/Dinas PUTR pun sama nihil tidak ada?! Tim sudah melakukan klarifikasi dan konfirmasi.
Begitupun dengan para pejabat dari Kadis s/d Staf -stafnya Dinas PUTR pun enggan menemui “dengan berbagai alasan”, setelah mendapatkan jawaban”dari pria baruh baya selaku pegawai biasa…dengan jawaban sedang tidak ada di tempat, yang tak masuk akal, karena di hari senin dimana waktunya pegawai wajib masuk.
Dilanjutkan langkah terkait Sanitasi Air Bersih, setelah di arahkan oleh PDAM Purwakarta untuk ke Dinas Permukiman/Diperkim, begitu juga dengan jawaban yang sama, sedang tidak ada ditempat termasuk dari Pokir(JalanLingkungan)
, ujar wanita setengah paruh baya yang enggan di sebutkan namanya tersebut!
Jadi Tim Media sudah mengupayakan berbagai langkah – langkah prosedural dan profesional, namun selalu mendapatkan jawaban yang nihil dari ke tiga instansi tersebut yaitu : Dinas LH,
Dinas PUTR, Dinas
Permukiman.
Terkait klarifikasi dan konfirmasi perihal
“masalah klasik Sanitasi Lingkungan dan Sanitasi Air, hanya PDAM yang dapat memberikan jawaban sedikit memuaskan”?!
Padahal UU 20/2023 di pasal 10 UU ASN, menegaskan bahwa pegawai ASN memiliki 3 fungsi utama, salah satunya adalah pelayan publik(selain sebagai pelaksana Kebijakan publik serta perekat dan pemersatu bangsa.
Difokuskan Pelayanan
:ASN di tuntut memberikan pelayanan yang berkualitas, profesional, jujur,responsif, dan tidak diskriminatif kepada masyarakat.
Serta UU 14/2028 tentang Keterbukaan Informasi Publik(UU KIP), dasar hukum yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi secara terbuka.
Serta UU Pers 40) 1999 tentang jurnalistik dan dilandasi dengan dasar hukum Pasal 5 ayat :
2 & 3 UU Pers tentang hak tanya jawab.
(mediaaparaturindonesia)
(aliansipewartamedia
onlineindonesia)
(DANETTA ELEZERPERANGINANGIN
