
Aparaturindonesia. Com
Labuhanbatu selatan
Ternyata kembali lagi praktik minyak subsidi di SPBU 14.214.266 Amelia kec. Seikanan kini undang.undang migas tidak berlaku sehinga para mafia semakin meraja lela yang berulang kali diberita kan namun
Di bawah payung kepatuhan hukum,kini para mafia minyak subsidi yang berinisial JSN P dan IPN dan M selaku warga Seikanan kewajiban pelayanan publik yang berkeadilan, serta senantiasa berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah, dugaan pelanggaran terhadap tata kelola penyaluran Bahan Bakar Minyak bersubsidi kembali mencuat menjadi sorotan tajam di wilayah kec.seikanan Labuhanbatu Selatan. Ketidakpatuhan terhadap aturan yang seharusnya menjamin pemerataan akses energi bagi seluruh lapisan masyarakat kini terindikasi terjadi di SPBU dengan kode 14.214.266 amelia yang terletak di, Kecamatan Torgamba. Lokasi tersebut diduga melayani pengisian BBM Bio Solar bersubsidi dalam jumlah yang tidak wajar dan berkapasitas besar kepada kendaraan yang terindikasi menggunakan tangki modifikasi, sebagaimana terpantau langsung oleh tim investigasi media aparaturindonesia.com pada senin malam,13 /09/2026.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada pukul 10.15 WIB, tim memantau satu unit kendaraan jenis Colt Diesel dan pickup yang belum memiliki Nomor Polisi sedang melakukan pengisian bahan bakar. Hal ini menjadi temuan yang janggal, karena terindikasi kuat kendaraan tersebut dilengkapi dua unit tangki tambahan yang dimodifikasi untuk menampung kapasitas jauh melebihi standar kelayakan kendaraan niaga pada umum nya.
Kejanggalan semakin menguat saat mengamati meteran pompa pengisian. Hingga pengamatan berlangsung dan belum ada tanda proses akan dihentikan, nilai transaksi yang tercatat telah mencapai Besarnya volume yang diambil dalam satu kali pengisian memperkuat dugaan bahwa kendaraan tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan operasional wajar, melainkan berpotensi untuk penimbunan maupun penyaluran kembali secara tidak resmi.
Bahkan, menurut keterangan seorang sumber di lokasi pada hari yang sama, kendaraan yang diduga menggunakan tangki modifikasi tersebut tercatat bolak-balik mengambil BBM di SPBU 14.214.266 Amelia ini hingga empat kali dalam satu hari. Bahkan, kendaraan yang sama juga terlihat datang pada waktu dini hari untuk kembali mengisi BBM Bio Solar bersubsidi.
Akibat proses pengisian yang berlangsung sangat lama untuk memenuhi tangki berkapasitas besar tersebut, antrean kendaraan menumpuk hingga memadati gerbang masuk SPBU. 14.214.266 Amelia .Kondisi ini menyebabkan ekor antrean menjulur hingga menutupi bahu jalan bahkan sebagian badan jalan, sehingga arus lalu lintas terhambat dan berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan.
Praktik yang diduga terjadi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Selain itu, merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pihak yang terbukti secara sah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menyalahgunakan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana.
Sehingga Pembiaran dari pihak pengelola SPBU 14 214.266 Amelia dalam melayani transaksi skala besar ini menjadi indikasi kuat adanya kelalaian maupun kesengajaan yang memfasilitasi praktik mafia BBM. Hal ini secara langsung mengurangi ketersediaan kuota BBM bersubsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat luas di Labuhanbatu Selatan.
Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi masih berupaya mengonfirmasi pihak manajemen SPBU 14.224.266 amelia terkait standar operasional pelayanan, khususnya terhadap kendaraan tanpa nomor polisi dan penggunaan tangki modifikasi. Seluruh dugaan ini masih memerlukan pembuktian dan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penindakan tegas serta pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak yang diduga terlibat, guna menjamin hak masyarakat dan stabilitas distribusi energi di daerah, sekaligus menjamin proses pembuktian berjalan sesuai jalur hukum yang berlaku.di Sumatra Utara
Penulis
Mhd.Nurdin
