
MAJALAHHUKUMNASIONAL. LABURA – Ternyata bandar sabu yang bernama saimin telah menguak di mata masyarakat kec. NA. IX-X aek kota batu, semakin jengkel dengan ualah APH yang tutup mata. Disaat wartawan mengkompirmasih selalu mengata kan Terima kasih informasi nya akan kita tindak lanjuti’.namun sampai saat ini saimin dan anak buah nya masih tetap eksis di kec. AN. IX-X aek kota batu
Sehingga para pengedar ini sudah tidak takut dengan hukum karena ada nya dugaan memberi setoran tersebut maka nya tidak ada tindakan dari pihak BNNK. LABURA dan polsek A.N IX-X aek kota batu tidak ada tindakan atau memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum tersebut
Setiap ada yang datang kelokasih peredarn narkoba langsung telpon humas nya yang di sapa Andre agar memudah kan urusan nya namun awak media pun langsung menayang kan pemberitaan teesebut.
Namun undang. Undang tersebut tidak ada tindakan sama sekali oleh APH setempat dan BNNK. LABURA
Narkotika Pasal 114 & 132: Bandar narkoba ancaman hukuman mati/seumur hidup. Jika ada oknum yang membekingi, maka bisa dijerat sebagai turut serta.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kanit Reskrim Polsek NA IX-X, DR. Iskandar Muda Sipayung, SH., MH dan Kapolsek NA IX-X belum memberikan jawaban. Media aparaturindonesia.com masih menunggu hak jawab dan klarifikasi resmi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Maka pemberitaan ini terus tayang agar pihak polres labuhanbatu dan polda sumut agar mengambil tindakan terkait bandar besar yang di sapa saimin. Kini memakai humas yang di sapa Andre.untuk pengamanan setiap yang datang ke lokasi peredaran narkoba tersebut.
PENULIS
TIM






