Aparaturindonesia,Labusel — Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di SPBU 14.214.215 Kuda Putih Cikampak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), disorot.
Dugaan pengisian dalam jumlah besar—mencapai ratusan liter—pada tengah malam menggunakan truk Colt Diesel kuning memunculkan pertanyaan terkait legalitas transaksi dan mekanisme pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
Namun, dugaan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut mengenai jumlah BBM, identitas pembeli, serta kelengkapan dokumen transaksi.
Pengawas SPBU Dimintai Klarifikasi
Guna memperoleh informasi berimbang, konfirmasi tertulis dilayangkan kepada Pengawas SPBU bermarga Situmorang. Konfirmasi ini mencakup tiga poin utama :
SOP dan Legalitas : Apakah pembelian dalam jumlah besar telah memenuhi ketentuan, termasuk persyaratan surat rekomendasi jika diwajibkan.
Pengawasan Internal : Mekanisme pengendalian, pencatatan volume, dan upaya memastikan penyaluran tepat sasaran.
Dugaan Keterlibatan Pihak Internal : Klarifikasi atas informasi dugaan keterlibatan pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan oknum pengawas dalam aktivitas tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Situmorang mengarahkan agar wartawan menemui Mandor Iwan. Saat dimintai kontak Mandor Iwan, Situmorang menyatakan dirinya sedang menjalani perawatan medis di RS Nur Aini.
Legalitas dan Pengawasan Perlu Dijelaskan
Distribusi BBM bersubsidi wajib mematuhi ketentuan pemerintah. Karena melibatkan kendaraan pengangkut dalam jumlah besar, kejelasan terkait dasar pembelian, identitas konsumen, kesesuaian peruntukan, dan dokumen pendukung sangat diperlukan untuk memastikan kepatuhan prosedur.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak pengelola SPBU maupun pihak terkait guna memberikan penjelasan resmi. (*)




