
Aparaturindonesia com.
Labusel
Tak gentar gentar nya Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba. Sebuah rumah yang diduga menjadi sarang pesta dan transaksi sabu di Dusun Sei Daun, Desa Pangarungan, Kecamatan Torgamba, digerebek, Senin (12/10/2026) malam.
Penggerebekan yang berlangsung pada pukul 21.25 WIB itu berhasil mengamankan seorang petani berinisial NUR ISKANDAR alias BOLENG (36), warga setempat. Dari tangannya, polisi menyita sabu seberat hampir 6 gram.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah. Warga melaporkan ada sebuah rumah di Dusun
Sei Daun yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. Laporan itu langsung ditindaklanjuti serius oleh Polsek Torgamba.
Mendapat informasi akurat tersebut, Kapolsek Torgamba AKP S. Gurusinga, S.H memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H beserta Tim Opsnal untuk melakukan serangkaian penyelidikan tertutup di lokasi.
Hasilnya, pada malam itu juga tim yang dipimpin IPTU Rajo berhasil mengidentifikasi dan mengamankan satu orang terduga pelaku atas nama Nur Iskandar alias Boleng tepat di depan rumah yang dicurigai.
Saat dilakukan penggeledahan awal, dari tangan pelaku ditemukan 2 (dua) plastik klip kecil transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu siap edar.
Tak berhenti di situ, tim kemudian melakukan interogasi dan penggeledahan menyeluruh di dalam rumah yang diduga menjadi sarang narkoba tersebut. Di sanalah ditemukan barang bukti yang lebih besar.
Di dalam sebuah kotak Handphone A3S, petugas menemukan 1 (satu) plastik klip ukuran sedang berisikan sabu dengan berat bruto 5,37 gram. Total sabu yang diamankan jika ditambah 2 klip kecil seberat 0,53 gram menjadi 5,9 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita berbagai alat bukti lainnya yang menguatkan dugaan pelaku sebagai pengedar, yakni 1 buah kaca pirex, 2 buah sekop pipet, 1 unit timbangan digital pocket scale, 1 buah alat hisap (bong), 1 buah mancis, dan 2 plastik klip berisi banyak klip kosong.
Petugas juga mengamankan uang tunai Rp 181.000 yang diduga hasil transaksi, serta 1 unit handphone A3S yang ditemukan dari kantong pelaku dan 1 unit kotak HP A3S sebagai tempat penyimpanan sabu.
Guna menjamin transparansi proses penindakan, personel Polsek Torgamba turut menghubungi Kepala Dusun Sei Daun untuk menjadi saksi dalam proses pengamanan pelaku dan barang bukti di TKP.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Torgamba guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Penulis
S.s






