
Aparaturindonesia com.
Labuhanbatu
Rantauprapat kini kembali Dugaan tindak pidana pengrusakan kendaraan bermotor Honda vcx merah bernopol BK 3056 YBY yang terjadi di gang bokar. Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, resmi dilaporkan ke Polres Labuhanbatu, Sabtu (11/4/2026).
Laporan tersebut diajukan langsung oleh Rio Jabril (19) tahun dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/544/IV/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara, pukul 15.13 WIB.
Langsung Didampingi dengan kuasa hukumnya, Oskar Panjaitan, Rio melaporkan dugaan pengrusakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kronologi Kejadian
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Gang Bokar, Kelurahan Perdamaian.
Menurut keterangan pelapor, insiden bermula saat dirinya mengendarai sepeda motor di jalan sempit dan berpapasan dengan sebuah mobil yang dikemudikan pria bernama Dadang, yang akrab disapa Dadang.
Pelapor mengklaim telah menepi untuk memberikan jalan. Namun, menurutnya, pengemudi mobil tersebut justru tidak mengalah.
“Mobil itu beberapa kali membentur sepeda motor saya di bagian samping kanan dan kiri hingga saya terpaksa mundur,” ujar Rio dalam laporannya.
Akibat kejadian itu, sepeda motor pelapor dilaporkan mengalami kerusakan pada bagian kap samping yang pecah serta lecet pada bodi kendaraan. Selain itu, pelapor juga mengaku sempat menerima ancaman dari terlapor.
Warga sekitar disebut sempat turun tangan dan melerai kejadian tersebut.
Upaya Mediasi Gagal
Sebelum membuat laporan resmi, pelapor disebut telah mencoba menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian melalui Bhabinkamtibmas.dikelurahan perdamean
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan kesepakatan.
Kuasa hukum pelapor, Oskar Panjaitan,SH menyatakan langkah hukum ditempuh karena mediasi tidak menemukan titik temu.
“Klien kami sudah berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun hingga saat ini tidak ada itikad baik dari pihak terlapor, sehingga kami menempuh jalur hukum,” ujar Oskar.
Ia menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum yang berjalan.
“Kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” katanya.
Polisi Lakukan Pendalaman
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Labuhanbatu masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut.
Sementara itu, pihak terlapor berinisial Dadang belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi lebih lanjut.
Penulis
Tiem


