AparaturIndonesia com. Labuhanbatu Sumut
Kini kembali lagi keresahan ibu.ibu perwiritan terkait adan nya peredaran narkoba di perdamean kec.rantau selatan yang sapa bandar sabu yang bernama Soleh tidak bisa di tangkap karena diri nya diduga sudah memberi setoran kepada APH sehingga bisnis haram nya selalu eksis kini masuk yang baru sangat di kenal dalam bisnis gelap peredaran narkoba yang di sebut Soleh dan jefri yang di dari pinggir jalan umum kini jadi pembicaraan hangat terhadap perwiritan ibu.ibu untuk mengetahui apa yang sebenarnya dilakukan Polres labuhan batu dalam menangani kasus peredaran narkoba di kelurahan perdamean ini. Tidak ada alasan untuk menutup-nutupi bandar sabu kini dugaan kuat yang dikendalikan kan seorang pria bernama Soleh dan jefri Rabu 29/07/2026 siang
Sehingga ada yang pemuda setempat ingin memastikan apa benar.ternyata itu benar dan ketika bandar dengan anggota nya yang bernama ipil dan Usup juga bandar Soleh ingin meramai kan pemuda setempat maka kami masyarakat perdamean kec.rantau selatan minta intelpom I/I pematang Siantar,yang bertugas di kabupaten.labuhan batu,dan intelrem 022 PT agar segera menindak peredaran narkoba Yang bernama Jefri dan soleh
Namun kejanggalan bahwa barang tersebut dari arahan bandar yang bernama Soleh kini mereka la yang berkuasa di kelurahan.perdamean kec.rantau selatan
Kami tidak akan membiarkan kec.Rantau selatan kelurahan.perdamean menjadi sarang narkoba dan catatan hitam dikecamatan Rantau selatan. Laporan ini .akan terus memantau, menelusuri, dan memberitakan setiap perkembangannya. Jika tidak ada tindakan dalam waktu dekat, kami akan soroti pula kelalaian pihak aparat penegak hukum (APH) yang seharusnya bertanggung jawab. Demi Masyarakat hidup aman, bebas dari ancaman narkoba!”jenis sabu, sabu,
Berdasarkan ketentuan Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 112 serta Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perbuatan mengedarkan, menawarkan, atau menyalahgunakan narkotika merupakan tindak pidana yang ancaman hukumannya berat, bahkan dapat dikenakan hukuman maksimal.
Penulis
(R.silalahi)
