Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Memberikan Pemaparaan Agenda Rapat Koordinasi atau Ekspose Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Pulang pisau. Hari Senin
28/09/2026.
1. Untuk Pelaku Usaha Sektor Formal / Penerima Upah (PU)
Kayak karyawan perusahaan, buruh pabrik, pegawai toko.
Manfaatnya dapat 5 program:
– *JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja):*disaat kerja terjadi kecelakaan maka ditanggung.jika cacat atau meninggal, dapat santunan.
– JKM (Jaminan Kematian): jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, keluarga dapat santunan Rp 42 juta + beasiswa anak sampai kuliah.
– JHT (Jaminan Hari Tua): Tabungan hari tua. Bisa dicairkan jika sudah berhenti bekerja. Jadi untuk jaminan masa depan.
– JP (Jaminan Pensiun): Dapat uang pensiun bulanan jika sudah pensiun.
– JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan): jika karyawan di PHK, tetap dapat uang tunai 45% gaji selama 3 bulan, plus bantuan
2. Untuk Pelaku Usaha Sektor Non-Formal / Bukan Penerima Upah (BPU)*Seperti pedagang, petani, nelayan, ojek, tukang bangunan, pemilik warung dll
Manfaatnya dapat 3 program utama:
– JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja): Biaya berobat kecelakaan di saat kerja ditanggung tanpa batas sampai sembuh,jika cacat dapat santunan.
– JKM (Jaminan Kematian): Keluarga dapat santunan Rp 42 juta kalau meninggal.
– JHT (Jaminan Hari Tua): Jadi tabungan. Bagus untuk pedagang yang kadang penghasilan tidak tetap, tetap ada tabungan hari tua.
Iurannya murah, mulai Rp 16.800 per bulan saja untuk BPU, sudah dapat JKK dan JKM.
Intinya:
– Untuk penerima upah(PU) adalah melindungi karyawan dan membuat perusahaan tenang
– Untuk Bukan penerima upah(BPU): melindungi diri sendiri jika sakit/kecelakaan, usaha tetap jalan dan keluarga aman(sanjung untung/Kris).
