DARURAT NAFAS: MASYARAKAT KORBAN KERUSAKAN EKOLOGIS DESAK PRESIDEN TETAPKAN KARHUTLA SEBAGAI BENCANA NASIONAL
Kebakaran berbulan-bulan mengancam kesehatan manusia, menghancurkan ekosistem hutan dan gambut, serta memperparah krisis lingkungan yang dampaknya melampaui batas negara.
PALANGKA RAYA, 16 Oktober 2026 — Masyarakat Korban Kerusakan Ekologis mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, segera menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah sebagai BENCANA NASIONAL. Desakan ini berasal dari penderitaan masyarakat yang berlangsung dari bulan Juli sampai Oktober 2026 oleh kabut asap beracun, yang berdampak bagi kesehatan jangka panjang, rusaknya ekosistem hutan hujan tropis dan kawasan gambut yang berperan penting sebagai penyangga iklim bumi.
Melalui petisi “Darurat Nafas: Tetapkan Status sebagai Bencana Nasional dan Pastikan Tidak Berulang Lagi!” di Change.org, masyarakat yang sudah menandatangani petisi menyuarakan tuntutan agar negara hadir melindungi manusia dan memulihkan lingkungan. Kebakaran yang berlangsung dari Juli sampai Oktober 2026 bukan lagi persoalan pemadaman api semata. Ini adalah krisis kemanusiaan dan ekologis yang membutuhkan penanganan terpadu, sumber daya yang memadai, serta keputusan politik yang berpihak pada keselamatan masyarakat.
Pencemaran udara akibat karhutla di Kalimantan Tengah telah mencapai tingkat sebagai AKTOR PEMBUNUH JANGKA PANJANG . Pada 13 Oktober 2026, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Palangka Raya mencapai 4.055, jauh melampaui ambang kategori berbahaya, yakni 300. Tingginya indeks ini menandakan bahwa pencemaran udara yang sangat-sangat ekstrem (pertama dalam sejarah dan mungkin kawasan pertama di dunia).
Salah satu penyebab yang perlu dicermati adalah partikel halus PM2.5 dari pembakaran vegetasi dan gambut. Partikel berukuran sangat kecil ini dapat masuk jauh ke dalam paru-paru, memicu peradangan, serta memperburuk penyakit pernapasan dan kardiovaskular.
Dalam kondisi seperti ini, masyarakat menghadapi ancaman kesehatan yang serius, terutama anak-anak, lansia, dan orang dengan penyakit penyerta. Karhutla bukan sekadar persoalan hutan dan lahan yang terbakar, melainkan juga krisis kualitas udara yang menuntut penanganan segera dan menyeluruh.
KORBAN ASAP MENANGGUNG PENDERITAAN JANGKA PANJANG
Dampak karhutla tidak hanya dapat diukur melalui titik panas atau luas lahan terbakar. Karena ukuran sebenarnya adalah jumlah manusia yang terpapar asap, mengalami gangguan kesehatan, kehilangan kenyamanan hidup, dan terpaksa menjalani aktivitas sehari-hari dalam kondisi udara yang tercemar.
Kita semua tahu, korban asap karthutla ini mencakup orang-orang di Kalimantan, Malaysia dan Singapura . Korbannya lintas negara.
Di Kota Palangka Raya, Dinas Kesehatan mencatat 10.240 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) sejak awal Juni hingga awal Oktober 2026. Data tersebut diberitakan ANTARA pada 5 Oktober 2026. Angka itu hanya mencakup kasus yang tercatat di Palangka Raya, sehingga belum menggambarkan keseluruhan beban kesehatan masyarakat di Kalimantan Tengah maupun wilayah Kalimantan lainnya yang terdampak.
Reuters juga melaporkan pada 15 Oktober 2026 bahwa lebih dari 283.000 kasus gangguan pernapasan tercatat di tujuh provinsi di Indonesia akibat kabut asap yang semakin meluas. Laporan yang sama menyebutkan bahwa estimasi kerusakan lahan akibat kebakaran di Indonesia pada 2026 berada pada kisaran 637.000 hingga 900.000 hektare, berdasarkan estimasi yang dirujuk dari kelompok lingkungan. Angka tersebut merupakan estimasi pada skala nasional, bukan angka khusus Kalimantan Tengah – namun untuk Karhutla 2026 ini, Kalimantan Tengah adalah yang terparah.
Data-data tersebut menunjukkan bahwa krisis karhutla tidak dapat dinilai hanya dari angka administratif luas kebakaran. Karena berkaitan dengan kesehatan manusia jangka dalam waktu lama (jangka panjang). Manusia membutuhkan udara bersih, pemeriksaan kesehatan, pengobatan, serta perlindungan dari paparan asap yang berulang.
Dalam menetapkan status bencana nasional seharusnya pemerintah MAMPU MEMBEDAKAN bahwa bencana kabut asap memiliki karakter yang berbeda dari tsunami, banjir besar, atau letusan gunung berapi. Pada bencana-bencana tersebut, kerusakan fisik dan korban sering kali terlihat secara langsung dalam waktu singkat. Namun sebaliknya, bencana asap berlangsung perlahan, berulang, dan dapat menimbulkan dampak kesehatan yang tidak langsung terlihat. Masyarakat menghirup udara tercemar selama berminggu-minggu hingga berbulan-bulan, sementara paparan dapat memperburuk gangguan pernapasan dan meningkatkan risiko masalah kesehatan.
Korban asap tidak selalu terlihat dalam gambaran bencana yang dramatis (luka-luka, meninggal dalam konsisi menyedihkan sebagaimana korban tsunami atau gunung meletus). Mereka (korban kabut asap) adalah anak-anak yang harus menghirup udara tercemar, lansia yang rentan mengalami gangguan pernapasan, pekerja yang tetap harus beraktivitas, serta keluarga yang hidup dalam kecemasan ketika asap kembali menebal.
Oleh sebab itu, bencana kabut asap harus dicermati dan dinilai dari ancaman terhadap kehidupan manusia, lamanya paparan, beban kesehatan, luas kerusakan ekologis, dan kebutuhan penanganan yang sesungguhnya.
Dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sudah tidak mampu lagi menangani areal kebakaran dan dampaknya bagi manusia di Kalimantan Tengah. Diperlukan campur tangan kebijakan nasional dan masyarakat Internasional.
YANG TERBAKAR BUKAN HANYA HUTAN, MELAINKAN PENYANGGA IKLIM BUMI
Kalimantan (khususnya Kalimantan Tengah yang terbakar hebat) adalah bagian penting dari ekosistem hutan hujan tropis dan gambut dunia (seringkali disebutkan sebagai paru-paru dunia). Ekosistem ini menyimpan karbon, mengatur tata air, menopang keanekaragaman hayati, dan berperan dalam menjaga kestabilan lingkungan.
Ketika hutan dan gambut terbakar, karbon yang tersimpan dilepaskan ke atmosfer. Habitat satwa rusak, vegetasi hilang, dan fungsi ekologis kawasan mengalami kemunduran. Pada lahan gambut, kebakaran dapat menjalar di bawah permukaan sehingga sulit dipadamkan dan berpotensi berulang ketika kondisi tetap kering.
Kerusakan tersebut tidak berakhir ketika api padam. Hilangnya tutupan vegetasi, perubahan kondisi hidrologis gambut, dan rusaknya habitat dapat memerlukan waktu panjang untuk dipulihkan. Pada saat yang sama, emisi dari kebakaran menambah beban gas rumah kaca di atmosfer.
Tahun 1977, John Bene sudah mengingatkan dunia melalui buku Trees, Food, and People: Land Management in the Tropics yang menjadi dasar pengelolaan pertanian agroforestry. Bahwa kerusakan hutan tropis akan mengubah iklim dunia yang kita kenal dengan pemanasan global. Oleh sebab itu, yang dijaga oleh manusia (PEMERINTAH) adalah habitat hutan tropis (hutan hujan dengan karakter aslinya).
Oleh sebab itu, kerusakan hutan dan gambut di Kalimantan Tengah (termasuk Kalimantan, Sumatera dan Papua secara umum) sangat jelas memperburuk persoalan perubahan iklim global. Perubahan iklim dapat memengaruhi pola hujan, suhu, dan risiko kekeringan. Sementara itu, El Niño dan La Niña merupakan fenomena iklim yang dipengaruhi interaksi kompleks antara laut dan atmosfer. Oleh sebab itu, kerusakan ekosistem akibat karhutla harus dipandang sebagai ancaman jangka panjang terhadap ketahanan lingkungan dan iklim. Dampak spesifik karhutla 2026 terhadap kekuatan El Niño atau La Niña MEMERLUKAN PEMBUKTIAN ILMIAH TERSENDIRI (ini tugas kaum cendekiawan), tetapi pelepasan karbon dan hilangnya fungsi ekologis hutan adalah HAL YANG HARUS MENJADI PERHATIAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT saat ini.
Dampak asap karhutla 2026 sudah memperburuk kualitas udara di negara-negara ASEAN. Ini berarti bukan sekedar persoalan masyarakat Indonesia semata.
Ketika asap bergerak mengikuti arah angin, pencemaran udara dapat menjangkau negara-negara tetangga, termasuk Malaysia dan Singapura. Artinya, kerusakan hutan dan gambut di Kalimantan bukan lagi persoalan lokal. Ini merupakan persoalan ekologis yang telah merusak kesehatan lintas negara.
Ini adalah contoh dari dampak perubahan iklim. Isu yang seringkali diabaikan manusia.
PEMERINTAH INDONESIA MELINDUNGI MANUSIA DAN MEMULIHKAN LINGKUNGAN UNTUK MENYELAMATKAN DUNIA
Kebakaran yang berlangsung berbulan-bulan dan dampak kesehatan yang terus dirasakan masyarakat adalah indikasi nyata bahwa perihal ini perlu ditangani dalam skala nasional dan melalui dukungan masyarakat Internasional. Pemerintah daerah sudah berupaya melakukan pemadaman, pelayanan kesehatan, dan penanganan dampak asap perlu didukung dengan pengerahan sumber daya lintas lembaga, koordinasi yang lebih kuat, serta pemulihan lingkungan yang terencana. Namun itu belum cukup. Kebakaran masih meluas. Pemerintah Daerah kewalahan dalam hal sumber daya dan sumber dana.
Pemerintah Kota Palangka Raya bahkan sudah mengeluarkan pernyataan bahwa mereka kewalahan menangani karhutla ini. Ini kata lain dari menyerah (tidak punya dana dan sumber daya yang cukup karena skala korban yang besar).
Oleh karena itu, kami Masyarakat Korban Kerusakan Ekologis yang meneken petisi ini menilai bahwa penanganan yang ada belum mampu menjawab keseluruhan skala dan lamanya bencana. Karena itu, pemerintah pusat perlu mengambil langkah yang sepadan dengan ancaman yang dihadapi. Penetapan status BENCANA NASIONAL dilakukan berdasarkan skala bencana, dampak terhadap kehidupan masyarakat, kerusakan lingkungan, serta kemampuan yang dibutuhkan untuk penanganan secara menyeluruh.
Melalui petisi “Darurat Nafas”, masyarakat mendesak Presiden Republik Indonesia untuk:
1. Segera menetapkan status bencana nasional atas karhutla di Kalimantan Tengah, sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan dampak kemanusiaan dan ekologis yang berlangsung berkepanjangan. Rujukan logika – keselamatan manusia dan lingkungan adalah hal yang utama.
2. Memperkuat pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak , termasuk pemeriksaan dan pengobatan gangguan pernapasan, perlindungan kelompok rentan, serta akses layanan kesehatan selama kondisi kabut asap berlangsung.
3. Mengerahkan sumber daya nasional untuk mempercepat pemadaman dan pengendalian kebakaran, terutama di kawasan hutan dan gambut yang sulit dijangkau dan berpotensi mengalami kebakaran berulang.
4. Menegakkan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas pembakaran dan kerusakan lingkungan, berdasarkan hasil penyelidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
5. Memulihkan ekosistem hutan dan gambut serta mencegah terulangnya karhutla, melalui pemulihan tata air, rehabilitasi kawasan yang rusak, pengawasan penggunaan lahan, dan langkah pencegahan jangka panjang.
Penetapan status bencana nasional bukan sekadar persoalan administratif. Bagi masyarakat yang telah berbulan-bulan hidup dalam kepungan asap, keputusan tersebut merupakan tuntutan agar negara memberikan perlindungan yang sepadan dengan besarnya ancaman terhadap keselamatan manusia dan keberlanjutan lingkungan.
DAMPAK BENCANA KARHUTLA BELUM BERAKHIR SAAT HARI HUJAN (BAHKAN SAAT BANJIR BANDANG)
Bencana tidak berakhir ketika api padam atau langit kembali terlihat biru karena TIBANYA MUSIM HUJAN (saat siaran pers ini ditulis, Palangka Raya hujan sejenak). Karena masyarakat membutuhkan pemulihan kesehatan, dan DUNIA MEMERLUKAN PEMULIHAN HUTAN TROPIS yang terbakar (Hutan serta gambut yang rusak juga membutuhkan pemulihan agar kebakaran serupa tidak terus berulang pada musim kemarau berikutnya).
Karhutla 2026 harus menjadi peringatan bahwa penanganan tidak cukup dilakukan sebagai respons musiman. Pemerintah perlu memastikan tindakan menyeluruh, mulai dari perlindungan korban, pelayanan kesehatan, penegakan hukum, pemulihan ekosistem, hingga pencegahan jangka panjang.
Melalui petisi “Darurat Nafas”, masyarakat meminta Presiden Republik Indonesia menetapkan Status Bencana Nasional. Jangan biarkan korban asap terus menanggung penderitaan, dan jangan biarkan kerusakan ekosistem penyangga iklim bumi berlangsung tanpa penanganan yang sepadan.
INFORMASI PETISI
Judul: Darurat Nafas: Tetapkan Status sebagai Bencana Nasional dan Pastikan Tidak Berulang Lagi!
Tautan petisi:
https://www.change.org/p/darurat-nafas-tetapkan-status-sebagai-bencana-nasional-dan-pastikan-tidak-berulang-lagi
Narahubung media: [kaperwil Kalteng Krisionardi).
